Tentang Sinode GSRI

Sinode GSRI adalah badan pengurus dari Gereja Santapan Rohani Indonesia (GSRI) yang bertugas dalam mengambil keputusan terkait doktrin, tata kelola gereja, dan pengajuan resmi. Sinode ini terdiri dari Badan Penasihat Sinode dan Badan Pengurus Sinode, yang anggotanya dipilih melalui Sidang Jemaat GSRI Mandiri dalam Sidang Raya Sinode.

Sinode

Secara umum, sinode adalah sidang majelis gereja yang memiliki wewenang untuk memutuskan berbagai perkara penting, seperti doktrin gereja, tata kelola, dan permohonan resmi.

GSRI

Gereja Santapan Rohani Indonesia (GSRI) adalah gereja yang memiliki sinode sebagai badan pengurus tertingginya.

Struktur Sinode GSRI

Badan Penasihat Sinode: Beranggotakan minimal 5 orang dan dipilih dari kandidat yang diajukan oleh Sidang Jemaat GSRI Mandiri dalam Sidang Raya Sinode.

Badan Pengurus Sinode: Bertugas menjalankan roda organisasi dan kepengurusan gereja secara keseluruhan.

Tugas Sinode

Selain mengambil keputusan terkait doktrin dan tata kelola, sinode juga berperan dalam mengajukan permohonan resmi yang berkaitan dengan kepentingan gereja.

Dengan demikian, Sinode GSRI memiliki peran penting dalam menjalankan roda organisasi dan memastikan keberlangsungan Gereja Santapan Rohani Indonesia.

Lokasi Kami

Sinode GSRI berlokasi di pusat komunitas, memfasilitasi pertemuan dan konsultasi untuk penguatan iman dan pelayanan yang inklusif.

Alamat

Jl. Wijaya I No 29 RT 6 Petogogan

Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan 12170

Senin - Jumat