
SINODE
GEREJA SANTAPAN ROHANI INDONESIA
BADAN PENGURUS SINODE 2022-2026
SEJARAH SINODE GSRI
Tata Gereja, Gereja Santapan Rohani Indonesia keputusan Sidang Raya 1997 pasal VIII Majelis Jemaat sesuai dengan bentuk Gereja Santapan Rohani Indonesia yang Presbiterial Sinodal, maka pelayanan sidang jemaat dilaksanakan oleh Majelis Jemaat Gereja Santapan Rohani Indonesia. Pada tahun 2009 dalam Sidang Raya di Pondok Wisata Remaja Anugerah Gunung Geulis Bogor istilah Prebiterial Sinodal di revisi menjadi “Presbiterial”. Revisi Tata Gereja dilaksanakan dalam rapat Badan Pengurus Gereja Santapan Rohani Indonesia pada tanggal 29 Januari 2011. Berdasarkan hasil Sidang Raya Sinode Gereja Santapan Rohani Indonesia pada tanggal 25-27 Nopember 2013 disetujui ke format Sistem Pemerintahan Presbiterial Sinodal, maka dibentuklah tim perumus untuk mengsinkronisasi Tata Gereja dengan Peraturan Rumah Tangga keputusan Sidang Raya Sinode di Singkawang tahun 2006.
Progres sinkronisasi terus bergeliat ada kemajuan dan menghasilkan draft pada tanggal 29 Agustus 2014 disampaikan ke Majelis Jemaat Mandiri untuk diberi masukan. Pada tanggal 7 Maret 2015 diadakan rapat sidang istimewa untuk menyampaikan hasil sinkronisasi. Selain itu, Badan Pengurus Sinode Gereja Santapan Rohani Indonesia menyampaikan bahwa kelembagaan Gereja Santapan Rohani Indonesia diakui oleh negara dipersamakan sebagai Badan Hukum dan diatur berdasarkan: Keputusan Direktorat Komunitas Kristen Protestan Nomor 69 pada Tahun 1987 sebagai Lembaga Keagamaan Kristen Prostestan yang bersifat Gereja. Setelah mendengar presentasi tim perumus dan berdasarkan hasil rapat dalam sidang istimewa disetujui bahwa Badan Pengurus Sinode Gereja Santapan Rohani Indonesia membentuk panitia adhoc, tanggal 18 April 2015 diadakan rapat adhoc untuk menyelesaikan sinkronisasi setelah selesai dikerjakan kurang lebih empat setengah tahun kemudian menyampaikan hasilnya kepada Badan Pengurus Sinode Gereja Santapan Rohani Indonesia.
Selanjutnya tanggal 23 Juni 2018 finalisasi revisi Badan Pengurus Sinode Gereja Santapan Rohani Indonesia meminta masukan-masukan dari departemen pengajaran Sinode Gereja Santapan Rohani dan mengirim draft kepada Jemaat Mandiri. Badan Pengurus Sinode mengadakan rapat lengkap untuk mengesahkan hasil dalam bentuk akta notarial, tanggal 30 Juni 2018 disahkan hasil sinkronisasi Tata Gereja dan Tata Laksana Sinode Gereja Santapan Rohani Indonesia. Demikianlah pelacakan dokumen menunjukkan bahwa sistem kepemerintahan Presbiterial Sinodal di anut sejak 1960-1997, sesuai Tata Gereja Gereja Santapan Rohani Indonesia 2018 sistem kepemerintahan tersebut merupakan preseden dan sah menurut Tata Gereja.
BADAN PENASIHAT SINODE
Ketua : Pnt. Harry Danui (GSRI Kebayoran Baru)
Anggota :
Pnt. Rudikumala (GSRI Taman Sari)
Pdt. Yevanust Sugiarto (GSRI Bekasi)
Pdt. Netty Lintang. (GSRI Kartini)
Pdt. Sugeng Haryanto (GSRI Jembatan V)
Pdt. Yohanes Eddy (GSRI Karawang)
GI. Ny. Elyakim Tandi (GSRI Singkawang)
BADAN PENGURUS HARIAN (BPH)
Ketua : Pnt. Herman Suwinta (GSRI Bekasi)
Wakil Ketua : Pdt. Ayub Rusmanto (GSRI Depok)
Sekretaris : Pnt. Erni Janti (GSRI Kartini)
Bendahara : Pnt. Eddy Yap (GSRI Citra)
ANGGOTA / PENUGASAN :
Pdt. Rudy Mega (GSRI Sunter)
Pdt. Johnny Kainde (GSRI Palembang)
Pdt. Daniel Selan (GSRI Lampung)
Pnt. Noortjahyo (GSRI Bekasi).
Pdt. Nathanael Sitepu (GSRI BKJ Smg).
Pnt. Bambang Dewandaru (GSRI KB).
Pnt Johan Suhadi (GSRI Taman Sari)
Pnt. Hendra Wijaya (GSRI Jemabtan V)
Pnt. Bayu (GSRI Lerep)
Pdt. Jeany (GSRI Kolongan).
Pnt. Thio Tjan Sana (GSRI Tomang)
Pnt. Ridwan (GSRI Jemabatan V).
Pnt. Tandi (GSRI Citra)
Pnt. Budi Hartono (GSRI Taman Sari)








Pdt. Timothy


GSRI Kartini
GSRI Kebayoran


GSRI Palembang




























GSRI Karawang
GSRI BKJ SMG
GSRI Bengkayang


GSRI Denpasar
GSRI Pontianak
GSRI Sungai Raya


GSRI Singkawang
GSRI Tebas
GSRI Lampung
GSRI Sumber Agung
STT IMAN JKT
GSRI Depok
GSRI Citra
GSRI Taman Sari
GSRI Jematan V
GSRI Lerep


GSRI Kolongan
Sinode GSRI
Sinode GSRI adalah badan pengurus dan badan penasihat dari Gereja Santapan Rohani Indonesia (GSRI) yang bertugas dalam mengambil keputusan terkait doktrin, tata kelola gereja, dan pengajuan resmi.
Kontak kami
INFORMASI Pelayanan
sinode.gsri@gmail.com
021-7203040

